Ad Code

PERUMAHAN MEWAH CITRALAND HELVETIA TERNYATA TANAHNYA MASIH SENGKETA

PERUMAHAN MEWAH CITRALAND HELVETIA TERNYATA TANAHNYA MASIH SENGKETA


Helvetia, Deli Serdang(gawat news) Kemegahan Bangunan Perumahan CITRALAND HELVETIA ternyata masih menyimpan Misteri, karena pada Hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 , sebab saat para awak media yang sedang melintas di Jalan Pertempuran Helvetia tepatnya di depan Perumahan Citraland Helvetia, dengan seketika terhenti sejenak di dekat  jembatan, dikarenakan melihat ada Plang berbunyi TANAH SENGKETA:




Hasil investigasi Tim Media dilokasi saat mewawancarai salah seorang warga yang sedang memasang Plang , mengatakan bahwa mereka memasang PLANG atas perintah Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada mengingat pada Hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 tepatnya pada Jam 08.00 WIB akan dilaksanakan SIDANG LAPANGAN atas Perkataan Tata Usaha Negara dengan Perkara Nomor: 130/G/2023/PTUN-MDN.



Salah seorang warga tersebut mengatakan bahwa selain Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan masalah Tanah yang dibangun CITRALAND HELVETIA tersebut juga saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara Nomor:16/Pdt.G/2024/PN-LBP, sebagai Penggugat Ahli Waris Almarhum H.Murat.Aziz dan Pihak Tergugat : 1.BPN Deli Serdang, 2.PTPN-1 Regional (sebelumnya PTPN -2) , 3.PT.Nusa Dua Propertindo (PT.NDP), 4. PT.CIPUTRA.

Jadi Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA itu 👉 sambil menunjuk Bangunan CITRALAND HELVETIA salah seorang warga Helvetia tersebut mengatakan bahwa STATUS Sertipikat TANAH nya saat ini Telah DIBLOKIR di Kantor Pertanahan Deli Serdang" Ungkapnya.


Dan pada Hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 Tim Pengacara LBH Gajah Mada diwakili oleh Farid Fatur Rahman, SH.MH saat diwawancarai Wartawan selesai sidang Ketiga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan bahwa Sidang Perkara Perdata Nomor:16/Pdt.G/2024/PN-LBP akan dilaksanakan dan digelar kembali pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024.


Didalam Plang tersebut dengan jelas tertulis : TANAH SENGKETA  dibawah Pengawasan Kuasa Hukum LBH GAJAH MADA.(Red)