Ad Code

PERKARA TANAH SENGKETA CITRALAND HELVETIA MASUK BABAK KETIGA NOMOR PERKARA 016/PDT.G/2024/PN.LBP

Ket: Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA di Desa Helvetia 

Citraland Helvetia,Deli Serdang.
Permasalahan Tanah yang dibangun Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara memasuki Babak Ketiga atas SENGKETA TANAH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ket : Surat Gugugatan Perbuatan Melawan Hukum Pengadilan PN Lubuk Pakam

Sesuai dengan Gugatannya Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No.Reg: 16/Pdt.G/2024/PN.Lbp tertanggal 17 Januari 2024.
Ket : Pihak Pengugugat di Kantor BPN Deli Serdang


Didalam Gugatannya saat ini Para Pihak Tergugat antara lain: 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang... Tergugat-I, 2.PT.Perkebunan Nusantara-II...Tergugat-II, 3.PT.Nusa Dua Propertindo (PT.NDP)....Tergugat-III, dan 4.PT.Ciputra Development, Tbk.... Tergugat-IV.



Ket :Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH


Sesuai dengan keterangan Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH, bahwa sidang Perdana atas Perkara Perdata Nomor:16/Pdt.G/2024/PN.Lbp, akan diagendakan dan digelar untuk pertama kali pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.

Ket :Surat HGB Milik PT.Nusa Dua Propertindo yang Cacat demi Hukum

Ketika ditanya, mengapa masih dilakukan lagi Gugatan atas Tanah Sengketa yang dibangun Perumahan Mewah Citraland Helvetia, kan bangunannya sudah mau rampung, bahkan terinformasi sudah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunannya atas masing masing unite diperkirakan ada 237 SHGB? 

Dengan gamblang sang Pengacara Kondang Farid Fatur Rahman, SH.MH mengatakan bahwa Justru saat ini gugatan kita mengarah kepada CACAT DAN BATALNYA Penerbitan Seluruh Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tersebut.


Ket: Tim Pengacara di wawancarai,Perkara CITRALAND helvetia.


sebab pada saat diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan induk dengan Nomor HGB:1905 atas Nama PT. NUSA DUA PROPERTINDO tertanggal 13 Juli 2022 seluas 68.810 M2 yang ditanda tangani Drs.Fauzi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, bahwa STATUS TANAH nya MASIH DALAM SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat itu masih tercatat dalam Perkara Perdata Nomor:01/Pdt.G/2022/PN.Lbp..dan STATUSNYA juga dalam Keadaan DIBLOKIR.

Ket :surat bukti Pemblokiran dari Kantor Pertanahan Deli Serdang 



Ini ada surat bukti dari Kantor Pertanahan Deli Serdang tertanggal 29 Mei 2023 yang ditanda tangani Abd.Rahim, SH. Mkn selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang" Jelasnya.

Ket :Surat Persetujuan Blokir dari Dinas BPN Deli Serdang Resmi.


Didalam surat tersebut isinya SANGAT JELAS pada butir 1.Bahwa PENCATATAN BLOKIR TELAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 16 JUNI 2022, sesuai dengan Pasal 13 ayat(1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017.


Ket :Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim, SH.Mkn didampingi Para Stafnya, dan dari Pihak LBH Gajah Mada hadir Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada, Edi Sipayung, SH, Edi Susanto, Amd, Fahmi Lubis dan R.Sukrisno Alim, SH.


dan pada saat Tim LBH Gajah Mada bertemu langsung dan RAPAT dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abd.Rahim SH.Mkn di dalam ruang rapat Kantor Pertanahan Deli Serdang, saat itu Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang tersebut mengatakan atas permohonan Ketua LBH Gajah Mada, Bahwa pihaknya tidak akan Menerbitkan Surat apapun diatas TANAH yang MASIH BERPERKARA di Pengadilan, apalagi Kantor Pertanahan Kabuparen Deli Serdang sebagai Tergugat.

Ket : File Surat Gugatan HGB 237 Sertifikat,Cacat atas Nama Hukum


Jadi saat ini atas Sertipikat Hak Guna Bangunan sebanyak 237 Sertipikat tersebut telah kami lakukan Gugatan secara Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Perkara TUN Nomor:130/G/2023/PTUN-Mdn, dan atas Sertipikat nya juga telah kami BLOKIR dan telah di CATAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, inilah bukti suratnya dan telah kami setor ke Negara untuk BLOKIR nya.


Ket : Surat Permohonan blokir dari pihak Bank BRI atas Aktifitas Jual Beli Perumahan Mewah Citraland Helvetia.


Sepanjang PERKARA ini berjalan, kami minta agar segala bentuk kegiatan Pembangunan di Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA harus dihentikan, dan Segala bentuk surat dan Peralihan atas TANAH SENGKETA tersebut agar di BLOKIR bahkan kami juga telah menyuratk seluruh BANK, ini salah satu jawaban dari BANK BRI.

Ket: Perumahan Mewah CITRALAND Helvetia.

Inilah Perumahan Mewah Citraland Helvetia yang MASIH BERPERKARA di PENGADILAN.(Red/Tim)