JAKARTA [Gawat News] Pihak berwenang mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.
Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Hal ini diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Seharusnya pihak terkait tidak boleh meminta imbalan apapun dari masyarakat, karena itu sudah merupakan tugas pokok dari mereka.
Menurut anda, sistem seperti apa yang dapat mencegah gratifikasi di negara kita ini?
Semoga kedepannya lebih baik.(Red)


Social Plugin