Ad Code

Tersangka Kejahatan Kasus Aborsi, Nerkoba, Curat, Curas di Ungkap Polres Pelabuhan Belawan


BELAWAN | GawatNews 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon, SH., MH., bersama Jajaran Pejabat Utama (PJU), Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Ulama memaparkan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba, kasus Curat, Curas, dan kasus Aborsi, Minggu sore (17/09/2023) di Mapolres Pelabuhan Belawan dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan.
Pengungkapan pertama, pengungkapan kasus Narkoba dari 15 Laporan Polisi (LP) terdiri dari 9 kasus pengedar, 6 kasus pengguna dengan tersangka, 17 tersangka masing-masing 16 laki-laki dan 1 Perempuan.

Ada pun tersangka pengedar sabu sebanyak 11 orang (10 laki-laki, dan 1 Perempuan.

Dua pengguna sabu merupakan residivis atas nama Wagirin alias Girin Bandung dan Novran Dolly Koto alias Dolly.
Acara press rilis di mulai dengan pembacaan doa di bawakan oleh Ustad Mujianto yang juga selaku Pengurus (MUI), dan Ketua (NU) Kecamatan Medan Belawan.

Kemudian tersangka pengguna sabu Tat hukum 4 orang di lakukan assement (rehab ke BNNP Sumut).

Barang bukti sabu sebanyak 18,81 gram dengan total uang senilai Rp 7.451.000.

Pemaparan turut di hadiri Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Belawan, Kanit PPA, Tokoh Ulama Ustad Mujianto.

Pengungkapan kasus ini sejak mulai periode 12 September hingga 17 September 2023 dan pemeriksaan masih tetap berjalan dan di test urine.

Pengungkapan ini sesuai Instruksi Prioritas dari Kapolda Sumatera Utara bahwa Narkoba musuh bersama makanya meski hari Minggu di ungkap pelaku Narkoba sebagai hari ini ada 17 pelaku dan akan di kembangkan.

Kapolres berharap bagi masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk menginformasikan kalau ada pengguna Narkoba dan Kampung Narkoba agar dapat kita giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Kemudian kasus viral dengan modus memecahkan kaca di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Medan Marelan dengan nama korban Lanjono.

Di mana kronologisnya, saat korban memakirkan Mobil tersangka inisial
HS melakukan aksinya dengan memecahkan kaca Mobil selanjutnya mengambil sejumlah barang di dalam Mobil korban.

Lebih lanjut di terangkan bahwa jumlah tangkapan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan 17 tersangka 4 tersangka curhat yakni Minyak (BBM) dengan 2 tersangka asal Bagan Deli dan bajing loncat mengambil Karton berisi Ikan Teri dan kasus pencurian Besi tersangka warga Kampung Salam Belawan.

Selanjutnya kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan seorang tersangka dengan modus mengambil handphone di kenderaan bermotor atau begal.

Kasus Aborsi langsung di paparkan Kanit PPA Iptu Rostati.

Ada 3 tersangka dalam kasus Aborsi ini di antaranya seorang Bidan dan tersangka seorang Mahasiswa yang di bantu.

Aksi praktik Aborsi ini di lakukan di salah satu Klinik dari Tahun 2020 di Pasar 8 kemudian pindah rumah di kawasan Mabar.

Kasus ini terungkap karena pihak kepolisian melakukan penyamaran salah satu pasien di Klinik tersebut dan dapat kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kemudian kasus kriminal lainnya di antaranya pengungkapan tersangka pelaku (KDRT) dan persetubuhan Anak serta mengungkap kasus, penganiayaan bersama-sama atau tawuran di Simpang Sicanang gagara pemasangan Plank salah satu (OKP) dengan tersangka 3 orang dan masih ada tersangka lainnya masih di buron," tutup Kapolres Pelabuhan Belawan kepada sejumlah di adapan wartawan yang meliput langsung di depan Mapolres Pelabuhan Belawan dalam konferensi persnya.
(Red)