Deli Serdang [ Gawat News] Para Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar kembali sidang Perkara Perdata Nomor 256 dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat.Kamis 21 september 2023.
Saksi yang dihadirkan Penggugat LBH Gajah Mada Pertama bernama Syarifuddin warga Jalan Melati Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Saat ditanya oleh Hakim apa yang diketahui oleh saksi Syarifuddin atas Permasalahan Tanah yang diperkarakan oleh Penggugat, dengan secara Gamblang Syarifuddin menjelaskan secara rinci bahwa ia mengetahui Tanah yang disengketakan seluas 7,2 Ha merupakan Kepunyaan Almarhum H. Murat Azis yang diperolehnya berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli yang terletak di dusun I Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Saksi kembali menjelaskan bahwa sepengetahuannya di areal lokasi tanah yang disengketakan sejak beliau tinggal di Jl. Melati pada tahun 1980 hanya berjarak 8 Meter tepatnya di seberang jalan, beliau saat itu melihat ada beberapa bangunan tua bekas gudang asap tembakau Deli yang merupakan bangunan tua yang berdiri sejak zaman Belanda sebelum Indonesia Merdeka.
Ketika Hakim bertanya, apa yang saudaraa ketahui yang ada saat ini dilokasi? dengan tegas Saksi menjelaskan bahwa saat ini terlihat berdiri bangunan Perumahan Mewah Citraland Helvetia, sedangkan bangunan tua bekas gudang asap sudah dibongkar sekitar tahun 2021, dan juga menjelaskan bahwa dilokasi sebelum dibangunnya Perumahan Mewah Citraland Helvetia dilokasi ada beberapa rumah penggarap disekitar TANAH SENGKETA seluas lebih kurang 7,2 Ha.
Dan Saksi juga menjelaskan bahwa saksi pernah bertemu dengan H.Murat Azis dirumah Kepala Dusun Usman Rasyid sekitar tahun 2004, saat itu H.Murat Azis almarhum memperlihatkan Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli yang diberikan kepada H.Murat Azis.
Ketika Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH. MH selaku Penggugat kuasa hukum ahli waris Almarhum H.Murat Azis menanyakan, apakah saudara ada melihat tanaman kelapa sawit, tebu, coklat atau tembakau di lokasi objek sengketa yang ditanam oleh pihak PTPN. II? dengan tegas Saksi mengatakan TIDAK ADA Tanaman PTPN. II disana, yang ada dulu dilihatnya ada bangunan tua bekas Gudang Asap yang dibiarkan begitu saja tidak dirawat, bahkan akhirnya dibongkar pada tahun 2021,dan yang dilihatnya hanya ada Plang HGU PTPN.II yang baru dipasang terletak di Jl.Melati Dusun I Desa Helvetia, itupun baru dipasang pada Tahun 2021, dan isi plangnyapun TiDak dijelaskan berapa Luasnya dan kapan HGU diberikan dan kapan HGUnya berakhir, tegas Saksi.
Mengenai adanya surat silang sengketa yang ditanda tangani Kepala Desa Helvetia Labuhan Deli yang ditanda tangani H.Zakaria beliau membenarkan pernah melihat Surat Silang Sengketa tersebut yang ditanda tangani H.Zakaria pada tahun 2014, dan juga mengetahui adanya pembayaran PBB atas nama H.Murat Azis.
Sidang yang cukup alot memakan waktu hampir 2 jam tersebut pun akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua dan akan dilanjutkan pada Hari Kamis 5 Oktober 2023.
Disisi lain Saksi kedua bernama Ibnu Khaldun, menjelaskan beliau pernah bertemu dengan H.Murat Azis sekitar tahun 2010, ketika itu H.Murat Azis singgah di Panglong tempat usaha Ibnu Khaldun di Jl.Karang Berombak yang dikenal Jl.Karya Ujung Desa Helvetia.
Usai Persidangan Tim Pengacara LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatturahman, SH.MH dan Nova SH berfoto bersama TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat yang turut menyaksikan jalannya persidangan diantaranya hadir Abrar Surbakti, Rahmat Langkat dari Asmaul Husna99, Supri Hidayat,SH LSM Gempur, R.Soekrisno Alim SH Ketua LBH KAP AMPERA, Achmad Effendi, Sulaiman dari Laskar Mazillah,Abdul Khaidir, Bambang Irawan dan Abdullah dari Passus Ginra, Isnadi mewakili Formas PKD.
Sedangkan Saksi dari Warga Desa Helvetia Labuhan Deli diantaranya Syarifuddin dan Ibnu Khaldun terlihat usai sidang bercengkrama bersama TIM.


Social Plugin